Sempat Orde Baru Larang, Gus Dur 'Gebrak' Aturan Inpres tentang Imlek

Perayaan Imlek.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Siap – Tahun Baru Imlek menjadi salah satu momen penting di Indonesia. Perayaan masyarakat Tionghoa ini bahkan sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Tapi tahukah kamu jika perayaan yang berbau Imlek pernah dilarang di Indonesia pada masa pemerintahan rezim Orde Baru

Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto, masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa dilarang merayakan Imlek.

Hal tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No 14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tiongkok.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Perayaan Imlek.

Photo :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Instruksi Presiden itu bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap kebudayaan Tionghoa termasuk kepercayaan, agama dan adat istiadat.

Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan Pehcun dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian pula tarian barongsai dan liong dilarang dipertunjukkan.

Padahal sebelumnya, di masa kepemimpinan Presiden Sukarno, pemerintah mengeluarkan Penetapan tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). 

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

 

Perayaan Imlek.

Photo :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

 

Hingga akhirnya, di masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid dicabutlah Inpres Nomor 14/1967 tentang pelarangan perayaan Imlek secara terbuka.

Presiden Gus Dur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Hingga saat ini, masyarakat Indonesia peranakan Tionghoa bebas merayakan hari raya mereka secara terbuka bahkan secara besar-besaran.