Sempat Orde Baru Larang, Gus Dur 'Gebrak' Aturan Inpres tentang Imlek
Sabtu, 20 Januari 2024 - 10:00 WIB
Sumber :
- siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah
Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh perayaan tradisi dan keagamaan etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, dan Pehcun dilarang dirayakan secara terbuka. Demikian pula tarian barongsai dan liong dilarang dipertunjukkan.
Padahal sebelumnya, di masa kepemimpinan Presiden Sukarno, pemerintah mengeluarkan Penetapan tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).
Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur)