Tok! Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Depok Divonis Penjara Seumur Hidup

Oknum Densus bunuh sopir taksi online
Sumber :
  • tvOne

SiapBripda Haris Sitanggang, oknum Densus 88 terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup. 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok pada Senin, 25 September 2023. 

Oknum Densus itu dijerat dengan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan divonis pidana penjara seumur hidup. 

Kasi Intel Kejari Depok, Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa pihaknya selaku jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut, sepanjang terdakwa tidak mengajukan banding.

"Sementara itu, sikap dari terdakwa Haris adalah menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut," katanya.

Arief memastikan pihaknya bakal terus memantau perkembangan atas perkara ini.

"Kejari Depok akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait perkara ini," tuturnya. 

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yang menginginkan terdakwa dihukum penjara seumur hidup. 

Sebagai informasi, anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang tega membunuh Sony Rizal Tatihoe (59), seorang sopir taksi online.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu.

Akibat ulah pelaku, sopir taksi online itu tewas dengan kondisi mengenaskan.