SK Ketua Bawaslu Depok yang Pecat Anggota Panwascam Bocor, Begini Isinya
- Istimewa
Siap – Salah satu anggota Panwascam Kecamatan Pancoran Mas dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok.
Ia diduga telah melakukan pelanggaran berat.
Hal itu terungkap dari beredarnya surat keputusan (SK) Ketua Bawaslu Kota Depok di WhatsApp grup awak media pada Kamis, 4 Januari 2024.
Adapun SK Bawaslu Kota Depok yang beredar ini tertulis dengan nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024.
Itu tentang pemberhentian tetap anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas Kota Depok atas nama Amri Joyonegoro.
Ia dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap.
Putusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif tak menampik soal isi surat tersebut.
"Iya benar," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Namun demikian, ia mengaku belum bisa berkomentar banyak soal pemecatan anggota Panwascam tersebut.
"Besok saja di kantor ya," sambung Arif.