CBA Desak Polisi Bongkar Dalang di Balik Dugaan Korupsi Dana Honorer Fiktif DPRD Kepri
- Istimewa
Siap – Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi ikut berkomentar soal dugaan korupsi di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Disinyalir, kasus itu menggunakan modus perekrutan tenaga honorer fiktif. Uchok menegaskan, bahwa pihaknya mendukung langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Kasus ini harus segera dituntaskan. Apalagi polisi telah memeriksa ratusan saksi, termasuk Gubernur Kepri (Ansar Ahmad)," katanya dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.
Dia juga berharap, agar kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan dan selanjutnya menetapkan tersangka, terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
"Kalau dalam pemeriksaan para saksi ditemukan ada dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan daerah, pun penyalahgunaan kekuasaan, maka saya rasa kasus ini harus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka," tuturnya.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Kepri tengah menyelidiki dugaan korupsi dana belanja pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Sekwan DPRD Kepri 2021-2023.
Diduga ada 605 pegawai PTT dan THL fiktif dalam pendanaan tersebut.
Hingga kini, penyidik Direskrimsus Polda Kepri telah memeriksa 234 saksi terkait hal tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 219 orang di antaranya adalah honorer Setwan DPRD Kepri, sedangkan sisanya merupakan ASN hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri, kemudian ada 20 orang dari sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri, dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga telah memanggil Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Kepri itu diperiksa sejak selepas maghrib hingga jelang tengah malam, dengan total 14 pertanyaan.
Gubernur Ansar diperiksa penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan serta pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
Adapun terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013.
Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.
Hingga kini, kasus dugaan perekrutan honorer fiktif di Pemprov Kepri ini masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi masih akan meminta beberapa ahli untuk melengkapi penyelidikan kasus tersebut.