Daendels Jual Tanah Negara Demi Menggenapi Kekurangan Anggaran Jalan Raya Pos

Jalan Raya Pos antara Probolinggo dan Kraksaan.
Sumber :
  • kitlv.nl

Jalan Raya Pos - Pasuruan.

Photo :
  • kitlv.nl

Jalan keluar Daendels beroleh pundi-pundi untuk menutup kas negara sekaligus membiayai kekurangan megaproyek itu, salah satunya dengan menyewakan dan menjual tanah negara kepada swasta.

Dalam semua penjualan tanah, menurut Djoko Marihandono dalam disertasi bertajuk Sentralisme kekuasaan pemerintahan Herman Willem Daendels di Jawa 1808-1811: penerapan instruksi Napoleon Bonaparte, penjualan tanah partikelir berlaku syarat utama.

Balai Harta akan meminjamkan hipotik dengan bunga umum kepada pembeli sebanyak 2/3 dari uang induk dan pembeli cukai ajan mengambil alih penyetoran wajib kepada pemerintah atas tanah-tanah penduduk.

Daendels menyetujui penjualan tanah negara pertama pada bulan Agustus 1808 di pedalaman Batavia, meliputi Kedung Badak, Danambo, Bekasi, Papisangan, Durian Seribu, Bojongsari, dan Cicuruk.

Tanah tersebut dilelang dan jatuh kepada para orang Eropa dengan raihan penjualan khusus bagi penerimaan negara sebesar 181.500 ringgit. Belum lagi tanah di daerah Tangerang, Jasinga, Banten hingga Kerawang.

Pada tahun berikutnya, Tanah Dua Ratus laku terjual sebesar 10.600 ringgit, Pasar Weltevreden laku seharga 170 ribu ringgit, Marunda Kecil laris di angka 6.100 ringgit, petak tanah bernama Qual laku di tangan Tan Ko Seng dengan harga 3.256 ringgit.