Skakmat! Hore Praperadilan Firli Bahuri Gagal, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku
- Viva.co.id
Siap –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menyampaikan putusan ini dalam sidang hari Selasa.
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda di ruang sidang.
Hakim Imelda menegaskan bahwa status tersangka Firli dianggap sah karena penetapannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tuturnya.
Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, diajukan oleh Firli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam petitumnya, Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Firli Bahuri, Ketua KPK nonaktif, awalnya mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka.
Polisi telah memeriksa Firli dua kali terkait dugaan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Barang bukti berupa pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar dan pemeriksaan 91 saksi telah ditemukan dalam kasus ini.