Nestapa Rumah Sakit Harapan Depok, Saksi Bisu Tragedi Bintaro Jilid 2, Begini Penampakannya

Rumah Sakit Harapan, salah satu bangunan bersejarah di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya

Kemudian Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2). 

"Disana bisa dibuka dan dibaca mengenai tugas dan wewenang pemerintah dan/pemerintah daerah," terangnya.

Fara Diba kemudian menjelaskan, dahulu ketika Indonesia merdeka, seluruh tanah jajahan secara otomatis menjadi milik NKRI. Namun, tanah Depok tidak. 

"Karena tanah partikelir, maka pemerintah Indonesia ketika akan mengambil tanah Depok milik Cornelis Chastelein memberikan ganti rugi kepada keturunan mantan pekerja-nya yang diwariskan oleh Cornelis Chastelein dan dibacakan dalam surat wasiatnya," beber dia.

Lalu, karena keturunan para pekerjanya sudah banyak, maka dibentuklah Lembaga Cornelis Chastelein atau LCC pada tahun 1952 untuk menerima ganti rugi tersebut.

Bahkan, pemerintah mengembalikan atau menyerahkan delapan asetnya yang bersifat sosial kepada LCC yang kemudian membentuk menjadi YLCC