Pengacara Beberkan Sederet Kejanggalan Kasus Firli Bahuri Ditangan PMJ: Tidak Sah!
- Istimewa
Siap – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang prapreadilan yang dilayangkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya atas tuduhan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam persidangan kedua praperadilan ini menyebut beberapa kejanggalan atas kasus yang menjerat kliennya tersebut. Di antaranya, bahwa SYL datang sendiri ke lapangan badminton, tanpa memberitahu Firli Bahuri.
"Dia datang sendiri dan menemui Firli Bahuri saat istrahat badminton di GOR Tangky Mangga Besar 2 Maret 2022 malam, selepas magrib," katanya dikutip pada Rabu, 13 Desember 2023.
Menurutnya, itu disaksikan banyak orang, termasuk rekan-rekan Firli yang bermain badminton, di antaranya Eddy Hartono, Trikus Haryanto, dan Rudy Haryanto Saputra serta banyak pemain bulutangkis lainnya.
"Pernyataan Polda Metro dalam jawaban termohon praperadilan bahwa ada penyerahan uang, itu FB tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan," tuturnya.
"Bahkan, sampai saat penyampaian jawaban atas permohonan pemohon, Polda Metro mengakui bahwa tidak ada satu saksi yang melihat, mengalami dan mengetahui sendiri atas tuduhan pemerasan," sambungnya.
Ia Iskandar mengatakan, seharusnya ada penjelasan yang detail soal tudingan tersebut.
"Kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan. Lalu sumber uang diambil darimana. Berapa besarnya?," kata dia.
Namun, lanjut Ian, karena tidak ada satupun saksi, maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang.
"Tidak ada bukti FB (Firli Bahuri) pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun," tegasnya.
Ia juga mengatakan, dalam jawaban termohon, Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa uang diserahkan oleh Panji, ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin.
Menurutnya, hal itu pun tidak didukung dengan alat dan barang bukti, serta tidak mungkin tidak akan terbukti.
"Karena pada hari Rabu 2 Maret 2022 Kevin tidak dinas krn sedang terkena Covid," katanya.
Semula, lanjut dia, sesuai keterangan, Panji mengatakan bahwa penyerahan uang kepada Kevin, padahal pada tanggal tersebut yang bersangkutan tidak dinas karen Covid.
Itu dibuktikan denga surat keterangan Covid dari Labkesda Kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di Hotel Amarosa Bekasi.
"Adanya pernyataan bahwa uang diserahkan ke Hendra tidak didukung dengan alat bukti. Karena Hendra ada di dalam gor badminton dan tidak pernah keluar dari GOR, dan tidak pernah ketemu Panji, karena tidak kenal dengan Panji."
Dalam jawaban termohon pada selasa 12 desember 2023, masih kata Ian, Polda Metro Jaya hanya fokus pada pokok perkara mengakui tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung.
"Mereka mendasarkan bukti petunjuk petunjuk photo, resi penukaran valas, dan tanpa yang melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri alias hanya katanya."
Terkait hal tersebut, Ian Iskandar menjelaskan, bahwa sebagaimana Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan, menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi.
Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi (unus testis nulls testis).
Kemudian, dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah.
"Jika tidak ada saksi maka sesungguhnya tidak cukup bukti, maka penetapan tersangka tidak sah," tegasnya.
Misteri Valas
Selain itu, salah satu barang bukti yang dipakai dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka adalah resi penukaran valuta asing (valas).
Menurut Ian, memang betul beberapa kali kliennya melaukan penukaran valas, tetapi sumbernya dari valas yang dikumpukan selama dinas di kepolisian.
Firli Bahuri menyimpan valas untuk kebutuhan rumah tangga, anak-anak sekolah dan usia pensiun dari Polri.
"Valas yang ditukarkan FB (Firli Bahuri) adalah valas milik FB yang tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan dan atau gratifikasi ini," katanya.