Kapok! Marco Karundeng Terancam 6 Tahun Penjara karena Kekesalannya di Medsos
- Istimewa
Sebelumnya, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap Marco, yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) serta penistaan agama di Facebook.
Marco menggunakan akun Facebook dengan nama Marco Karundeng.
Akun tersebut memuat komentar yang menghasut dan menghina kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku dan agama pada postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community.
Reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung terhadap komentar Marko mengakibatkan pelaporan akun pelaku.
Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan menangkap Marco di Kaltim.
Dalam pengakuan kepada polisi, Marco menyatakan bahwa komentarnya terlanjur emosional.
Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya.