Nasib Pegawai Minimarket di Depok Kecanduan Judi Online: Menang Rp 5 Juta, Tekor Rp 30 Juta
- siap.viva.co.id
Siap – SR hanya bisa tertunduk lemas, mengakui segala perbuatannya usai membobol brankas minimarket di wilayah Sukmajaya, Depok. Rupanya, uang itu ia gunakan untuk modal judi online.
Usut punya usut, SR sendiri rupanya adalah pegawai minimarket tersebut. Adapun uang yang dijarahnya dari dalam brankas sebesar Rp 34 juta (bukan Rp 43 juta).
Pada polisi dan awak media, pemuda berusia 25 tahun itu mengaku, jika sebagian uang tersebut telah habis dipergunakan untuk modal judi online sekira Rp 30 juta-an.
"Kecanduan judi online saya pak, makanya saya ngambil duit itu," tuturnya dengan nada memelas saat ditemui di Polsek Sukmajaya, Depok pada Kamis, 30 November 2023.
SR juga mengaku, bahwa dirinya telah bermain judi online selama satu tahun terakhir. Ia pernah menang senilai Rp 5 juta. Selebihnya tekor puluhan juta.
"Kalau saya itung kurang lebih Rp 20 juta yang abis (buat judi)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berdasarkan hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan, bahwa pelakunya ini adalah salah satu karyawan di minimarket tersebut.
"Saat melancarkan aksinya ini (pelaku) diketahui oleh rekannya, yaitu saksi sesama pegawai minimarket melalui CCTV," katanya.
Usai melancarkan aksinya itu, pelaku sempat melarikan diri. Namun polisi berhasil melacak tempat persembunyiannya di wilayah Bogor.
"Anggota kami dari Unit Reskrim berhasil melakukan pengejaran, sehingga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bogor," jelas Kompol Margiyono.
Pada penyidik, SR mengaku uang yang dicurinya dari dalam brankas minimarket sebesar Rp 34 juta. Sebagian uang hasil penjualan toko itu ia gunakan untuk bermain judi online.
"Jadi yang masih tersisa sekarang ada di sini, untuk dijadikan barang bukti. Kemudian juga ada baju karyawan dan ID card yang bersangkutan."
Akibat perbuatannya itu, SR terancam dijerat dengan Pasal 363 yang ancamannya lima tahun penjara.