Kebut Revisi UU MKRI, DPR: Semoga Rampung di Masa Sidang Ini

Potret Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
Sumber :
  • Istimewa

Bambang Pacul juga membantah bahwa revisi UU MK menyusul adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

"Tidak menyangkut hal tersebut," katanya.

Untuk itu, lanjut Bambang Pacul, masyarakat tak khawatir dengan revisi UU MK. Justru masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. 

"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," pungkasnya.