Kebut Revisi UU MKRI, DPR: Semoga Rampung di Masa Sidang Ini

Potret Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto
Sumber :
  • Istimewa

SiapKomisi III DPR RI terus berupaya dalam merampungkan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) agar dapat selesai di masa sidang saat ini.

Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam keterangan persnya, Kamis 30 November 2023, seperti dikutip VIVA.

"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," ungkapnya.

Lebih lanjut Bambang Pacul mengatakan bahwa ada empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan DPR, mulai dari syarat batas usia minimal Hakim Konstitusi dari yang semula 40 tahun menjadi 50 tahun.

Kemudian, materi kedua, evaluasi hakim konstitusi yang bisa dilaksanakan oleh pengangkat masing-masing lembaga baik Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR RI.

Sementara untuk materi ketiga, ihwal revisi keanggotaan Majelis Kehormatan yang diisi oleh hakim aktif MK.

Lalu, materi keempat mengenai peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dengan dalih latar belakang putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Bambang Pacul juga membantah bahwa revisi UU MK menyusul adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.

Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar.

"Tidak menyangkut hal tersebut," katanya.

Untuk itu, lanjut Bambang Pacul, masyarakat tak khawatir dengan revisi UU MK. Justru masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. 

"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," pungkasnya.