Nasib Firli Bahuri di KPK Terancam, Jokowi Gerak Cepat
- Tvonenews
Apabila surat tersebut diterima, langkah selanjutnya akan sesuai dengan undang-undang.
Desakan untuk mundur pun datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menganggap Firli seharusnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengutarakan keberatannya terhadap penetapan tersangka.
Menurutnya, kepolisian terlalu memaksakan dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya.
Dalam menghadapi kejanggalan ini, kuasa hukum menegaskan akan melakukan perlawanan. Penetapan tersangka Firli Bahuri merujuk pada Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.