Nasib Firli Bahuri di KPK Terancam, Jokowi Gerak Cepat

Ketua KPK
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini berada dalam sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Meskipun dianggap sebagai lembaga pemberantasan korupsi, tindakan hukum terhadap Firli mengejutkan publik.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Kamis, 24 November 2023. 

Namun, belum ada penahanan yang dilakukan dan Firli masih memegang jabatan Ketua KPK, menunggu Keputusan Presiden terkait pemberhentian.

Presiden Jokowi, dalam tanggapannya, mengingatkan untuk menghormati proses hukum. 

Sementara itu, Istana berencana menerbitkan Keputusan Presiden sementara Firli Bahuri menunggu proses hukum.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polri.

Apabila surat tersebut diterima, langkah selanjutnya akan sesuai dengan undang-undang.

Desakan untuk mundur pun datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menganggap Firli seharusnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengutarakan keberatannya terhadap penetapan tersangka.

Menurutnya, kepolisian terlalu memaksakan dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tidak pernah ditunjukkan kepada pihaknya.

Dalam menghadapi kejanggalan ini, kuasa hukum menegaskan akan melakukan perlawanan. Penetapan tersangka Firli Bahuri merujuk pada Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peristiwa ini menunjukkan kompleksitas dalam menjaga independensi dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.