Menohok, Ini kata Jubir Gerak 98 Soal Anwar Usman Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Potret Jubir Gerak 98 Dady Palgunadi
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

Siap –Soal keberatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang kini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menjadi sorotan berbagai pihak.

Menyikapi hal tersebut, Juru Bicara Gerak 98 Dady Palgunadi yang juga menjabat sebagai Ketum GPMN mengatakan bahwa adanya kejadian seperti ini semakin menguatkan adanya dugaan adanya skenario terselubung di dalam MK.

"Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya skenario terselubung di MK untuk melakukan sebuah niatan yang tidak baik," ujarnya kepada siap.viva.co.id, Kamis 23 November 2023.

Karena menurut Dady, keberatan yang dilakukan Anwar Usman terhadap Suhartoyo yang menjadi ketua MK melalui proses resmi adalah tindakan yang sangat memalukan.

"Pertama sangat memalukan, kedua berlakulah sebagai seorang negarawan," katanya.

Selain itu, lanjut Dady, dengan adanya keberatan tersebut semakin menunjukan bahwa seorang mantan Ketua MK yang kini masih berstatus Hakim tidak menunjukan sikap sebagai negarawan.

"Padahal jelas jelas dia (Anwar Usman) sudah dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran etik berat, harusnya kan malu," tuturnya.

Memang, lanjut Dady, soal protes atau keberatan itu diperbolehkan secara aturan, tapi harus tau dirilah, kan jelas apa penyebab Anwar Usman dicopot dari posisi sebagai Ketua MK, masa, pelanggaran etik berat dianggap sepele.

"Jadilah seorang negarawan yang gentleman jangan sampai dinilai hanya bikin gaduh ditengah suhu politik yang kian memanas seperti saat ini," tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administrasi kepada pejabat pemerintah atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

Sementara upaya administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Keberatan, dan Banding. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sengketa Administrasi Pemerintahan yang berbunyi, tenggang waktu pengajuan gugatan di pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administrasi diterima oleh warga masyarakat atau diumumkan oleh badan dan/atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administrasi.

Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), yang berbunyi, (1) Perkara perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha Negara.

(2) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa Tindakan Pemerintahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif.