Kisah Kelam FB Dulu Pemimpin KPK, Kini Tersangka Pemerasan dengan Ancaman Penjara Seumur Hidup
- Viva.co.id
Siap –Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menghadapi ancaman serius setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Firli bisa dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001.
Pasal berlapis ini membawa ancaman hukuman paling berat, yakni penjara seumur hidup, sesuai Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan,
"Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, dikutip SiapViva dari VIVA Kamis 23 November 2023.
Penetapan status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa 91 orang telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade menyampaikan, Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Penting untuk dicatat bahwa Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, mengungkap skandal yang semakin mengguncang integritas lembaga anti-korupsi.
Firli Bahuri, yang sebelumnya dianggap sebagai pilar KPK, kini harus menghadapi serangkaian proses hukum yang bisa mengubah jalannya kariernya secara drastis.