DPR Bersatu, Bawa Revisi UU ITE dalam Semangat Perbaikan Hukum
- Istimewa
Siap –Pada Rabu, 22 November 2023, suasana rapat Komisi I DPR RI menjadi momen bersejarah.
Keputusan tingkat I untuk menyetujui Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diambil setelah rapat kerja (raker) yang melibatkan Komisi I DPR, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM di ruang rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, para anggota Komisi I memberikan pandangan fraksi terkait RUU Perubahan ke-2 atas UU ITE.
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, kemudian menanyakan kepada seluruh anggota Komisi I dan perwakilan pemerintah apakah RUU tersebut layak untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Setuju," jawab bulat para anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut. Keputusan ini mencerminkan kesepakatan bersama untuk melanjutkan pembahasan revisi UU ITE.
Sebelum keputusan diambil, Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan substansi RUU Perubahan Ke-2 Atas UU ITE.
Politikus PKS ini merinci 38 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang telah disepakati pada 10 April 2023.
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.
7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Revisi tersebut menyoroti beberapa perubahan krusial, termasuk mengenai muatan kesusilaan, penyebaran berita bohong, serta ancaman dan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian.
Perubahan ini mengarah pada penyempurnaan hukum elektronik, menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan kebebasan berbicara.
Langkah ini menciptakan dasar yang lebih kuat untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik dan merespons dinamika konten digital.
Semua ini mencerminkan tekad DPR RI untuk menciptakan regulasi yang tidak hanya modern namun juga adil, membawa hukum ITE ke era baru yang lebih bijaksana dan relevan dengan perkembangan teknologi.