Ini Update Kasus 8 Tahanan Eksekusi Mati Tersangka Cabul di Depok

Tahanan eksekusi mati tersangka cabul di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh delapan tahanan terhadap tersangka cabul di Rutan Polres Metro Depok, tak lama lagi akan masuk ke babak persidangan.   

Adapun delapan tersangka itu yakni, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa, Heriyanto Lumbangaol, Maulana Yusuf alias Bagol, Feriyandi alias Geri.

Kemudian, M. Farhan, Hasby Novid alias Hasbi,Vicky Nur Arif alias Bading. Lalu Agus Makmur, dan Achmad Nurfadillah alias Amad. 

Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap sesama tahanan yang mendekam di Polres Metro Depok pada 8 Juli 2023, lalu.  

Nah kekinian, berkas perkara itu telah diserahkan polisi ke penyidik Kejari Depok pada Selasa, 21 November 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah mengatakan, sebelum naik pengadilan, saat ini jaksa peneliti tengah melakukan penelitian tersangka dan barang bukti.

"Tadi delapan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan oleh jaksa peneliti Alfa Dera bersama dengan M Tri Setyobudi," katanya. 

Menurut Arief Ubaidillah, berkas terkait penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar. 

"Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara, serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk barang bukti ada 4 item, yakni pakaian yang digunakan oleh korban, kemudian flashdisk yang berisi rekaman terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka. 

"Selain itu ada juga satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban."

Selanjutnya, kata Arief, seluruh tersangka ini statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti pada kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian, dan ada beberapa di antaranya merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan.

"Tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat," tuturnya. 

Atas perbutannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancamannya penjara selama 12 tahun.