Resmi Jadi Tersangka, Ini Tampang Mahasiswi Pelaku Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Potret tersangka pelaku penipuan tiket konser Coldplay
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan tiket konser Coldplay.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan ditetapkannya Ghisca sebagai tersangka berdasarkan 6 laporan yang diterima.

“Sehingga, GDA status mahasiswa(i) umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka,” ujar Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, seperti dikutip Senin 20 November 2023.

Lebih lanjut Susatyo mengatakan, berdasarkan laporan pertama yang diterima pihaknya yaitu total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua oleh korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.

Sementara Laporan ketiga yakni kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat untuk 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta.

Lalu laporan kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian Rp 230 juta.

“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” katanya.

Terkait kasus tersebut, kata Susatyo, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus tersebut serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.