Berawal dari Kawin Kontrak, Ini Kronologi Lengkap Ibu di Depok Jual Anak ke WNA Cabul

Polisi ciduk ibu di Depok yang jual anak ke WNA cabul
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Polisi kembali menemukan fakta mengejutkan terkait kasus ekspolitasi anak yang dilakukan seorang wanita di Depok, Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, korban yang masih duduk dibangku SMP itu dijual ke pria warga negara asing (WNA).

Nah dari hasil penyelidikan terungkap fakta baru, bahwa tersangka RAD (41 tahun), tadinya sempat menawarkan sang putri kandungnya itu untuk menjadi istri WNA berinisial TM melalui cara kawin kontrak.

Adapun mahar yang diminta RAD pada TM itu senilai Rp 100 juta. Hal tersebut diungkapkan Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare pada Selasa, 14 Agustus 2023.

"Korbannya ini berinisial ABH, 15 tahun. Pada saat kejadian 2021 usianya masih 14 tahun. Sedangkan tersangkanya yang berbuat adalah WNA inisial TM," katanya.

RAD tega menjual putri kandungnya itu lantaran terlilit utang. Kemudian, pada Agustus 2022, ia coba menawarkannya pada TM dengan modus kawin kontrak.

Namun rupanya, ABH menolak ketika hendak dicabuli TM. Penolakan inilah yang kemudian membuat WNA Arab itu batal memberikan Rp 100 juta sebagai mahar kawin kontrak.

Tak lama setelah itu, RAD kembali menawarkan anaknya pada TM, dengan imbalan Rp 1,5 juta pada Agustus 2022.

Kemudian pada September di tahun yang sama, tersangka RAD membawa korban ke rumah tersangka TM di Jakarta Timur pada September 2022.

Namun lagi-lagi ABH menolak untuk disetebuhi. Hal ini membuat RAD naik pitam. Ia kemudian memukuli putri kandungnya tersebut.

Selanjutnya, pada November 2022, korban dibawa RAD ke aparteman TM di daerah Cibubur.

Lalu, tersangka TM menuju hotel di Jakarta, dan akhirnya korban disetubuhi dengan imbalan Rp 3 juta. Kejadian terakhir masih di November 2022, tersangka RAD dikirimkan TM Rp 1,1 juta untuk membooking apartemen di Cibubur.

"Kemudian korban bersama tersangka menginap di apartemen tersebut, di daerah Cibubur kemudian dilakukan persetubuhan. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," kata Simaremare.

Kini, akibat perbuatannya itu TM dan RAD mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.