Berawal dari Kawin Kontrak, Ini Kronologi Lengkap Ibu di Depok Jual Anak ke WNA Cabul

Polisi ciduk ibu di Depok yang jual anak ke WNA cabul
Sumber :
  • Istimewa

Kemudian pada September di tahun yang sama, tersangka RAD membawa korban ke rumah tersangka TM di Jakarta Timur pada September 2022.

Namun lagi-lagi ABH menolak untuk disetebuhi. Hal ini membuat RAD naik pitam. Ia kemudian memukuli putri kandungnya tersebut.

Selanjutnya, pada November 2022, korban dibawa RAD ke aparteman TM di daerah Cibubur.

Lalu, tersangka TM menuju hotel di Jakarta, dan akhirnya korban disetubuhi dengan imbalan Rp 3 juta. Kejadian terakhir masih di November 2022, tersangka RAD dikirimkan TM Rp 1,1 juta untuk membooking apartemen di Cibubur.

"Kemudian korban bersama tersangka menginap di apartemen tersebut, di daerah Cibubur kemudian dilakukan persetubuhan. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya," kata Simaremare.

Kini, akibat perbuatannya itu TM dan RAD mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut Polres Metro Depok.