REDKAR, Pasukan Relawan Penjaga Lingkungan dari Ancaman Kebakaran
Jumat, 11 Juli 2025 - 18:24 WIB

Sumber :
- Siap.viva/Dokumentasi REKDAR
Pemerintah pun terus berkomitmen untuk memperluas jangkauan organisasi ini hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), sebagaimana amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-360 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, setiap daerah diwajibkan membentuk dan membina REDKAR sebagai sistem kewaspadaan lokal.
Dengan dukungan teknologi, kebijakan, dan partisipasi aktif warga, REDKAR menjadi fondasi kuat dalam menciptakan masyarakat yang tangguh dan siap siaga terhadap bencana.
Kini, bukan hanya petugas damkar, tetapi seluruh lapisan masyarakat ikut ambil bagian dalam menjaga lingkungan dari potensi kebakaran.