Guru Besar UI Minta Agar Negosiasi Menko Perekonomian dengan AS Soal Tarif 32 Persen Dibatalkan

Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana
Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof. Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • Istimewa

 

“Indonesia patut menunggu sampai tanggal 1 Agustus 2025 apakah Trump akan tetap pada kebijakannya atau mengubah kebijakannya mengingat tarif yang dikenakan harus dibayar oleh rakyat AS,” ujarnya.

 

Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani itu menjelaskan, kemungkinan rakyat AS, terutama bursa di AS tidak setuju dan akan menghajar kebijakan Trump ini. Oleh karena itu, Indonesia sebaiknya menggalang negara-negara yang dikenakan tarif tinggi oleh Trump, terutama ASEAN untuk melawan kebijakan ini sehingga satu suara untuk melawan.

 

“Bukan sebaliknya justru mengikuti keinginan Trump dan mengikuti apa yang diminta Trump. Intinya negara yang dikenakan tarif harus bersatu dan tidak mau untuk diadu domba atau devide et impera oleh Trump,” pungkasnya.