Putusan di MKMK Membuat Darah Mendidih! Anwar Usman Dicopot, Jimly Jeruk Makan Jeruk

Ketua mk
Sumber :
  • Sumber: istimewa

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Ketua MK, Anwar Usman, dalam sebuah sidang yang berlangsung pada Selasa, 7 November 2023.

Keputusan ini diambil setelah Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dan tiga hakim lainnya menilai bahwa Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kasus ini bermula sejak putusan ambang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. 

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar prinsip-prinsip seperti ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, kesetaraan, independensi, dan kepantasan serta kesopanan yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)." 

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.

Dalam putusannya, Jimly juga mencatat adanya saling pengaruh mempengaruhi antara hakim dalam menentukan sikap dalam memeriksa dan mengadili perkara, yang mengancam independensi hakim dan kekuasaan kehakiman Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan.

Jimly Asshiddiqie menekankan bahwa hakim konstitusi harus menjaga intelektual yang sarat dengan ide-ide, serta prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara.

Pemberian keterangan dalam putusan ini juga menyoroti tanggung jawab hukum dan moral hakim untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim. 

Jimly Asshiddiqie merekomendasikan revisi peraturan MKMK terutama dengan meniadakan mekanisme Majelis Kehormatan atau mengaturnya dalam Undang-Undang.

Keputusan ini telah mengguncang dunia hukum dan politik, menciptakan perdebatan luas tentang independensi kehakiman dan etika hakim konstitusi.