Hari Ini! MKMK Putuskan Nasib Ketua MK Anwar Usman dalam Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Anwar usman
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap – Hari ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengucapkan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.

Hal itu terkait dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023. 

Sebuah perkara yang mengundang perhatian publik dan penuh kontroversi.

Pantauan siap.viva.co.id di gedung MK, pengamanan tamppak cukup ketat dan sudah dipenuhi awak media.

Rencananya, pembacaan putusan MKMK akan digelar pada pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta pada Selasa sore, 7 November 2023. 

Nantinya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, akan membacakan putusan tersebut, didampingi oleh Hakim Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie telah menyatakan bahwa bukti terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MKMK telah terkumpul dengan lengkap.

 "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan.

Sebelum hari ini, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK. 

Mereka telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis, 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023.

Situasi menjelang putusan MKMK tetap menjadi perhatian penting. Istana Kepresidenan berharap agar situasi tetap kondusif. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa putusan MKMK adalah urusan hukum murni.

Seluruh mata tertuju pada pembacaan putusan hari ini, yang akan memengaruhi kebijakan pemilihan umum di masa depan. 

Publik berharap kejelasan terkait batas usia minimal calon dan wakil presiden akan segera terungkap dalam sidang pleno ini.