Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah
Jumat, 30 Mei 2025 - 07:59 WIB

Sumber :
- Siap.viva/Pixabay/Succo
Jika tak ada dua alat bukti sah, lanjut Muzakkir, maka proses hukum semestinya dihentikan sejak tahap penyelidikan.
Tanpa itu, terdakwa tak bisa dinyatakan bersalah.
Andi juga menyebut tak satu pun saksi fakta yang dihadirkan JPU melihat atau mendengar langsung Lisa menyuap hakim.
Semua saksi mengaku tidak tahu atau tidak mengerti soal dugaan suap tersebut.
"Tidak ada saksi, bukti surat, keterangan ahli, petunjuk, maupun pengakuan terdakwa yang mendukung dakwaan terhadap Lisa," kata Andi.
Ia pun membantah pengakuan Hakim Erituah Damanik sebagai satu-satunya bukti.
"Keterangannya berdiri sendiri dan tak bisa dijadikan alat bukti terhadap terdakwa lain karena Erituah juga berstatus terdakwa," jelas Andi.