Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Lisa Rachmat hanya Berdasar Chat, Tanpa Dua Alat Bukti Sah

Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara
Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara
Sumber :
  • Siap.viva/Pixabay/Succo

"Tidak ada surat perintah penggeledahan, penangkapan, dan izin penyitaan dari pengadilan yang berwenang," ujar Andi seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Mei 2025.

Menurut Andi, proses hukum terhadap Lisa tak sah karena tak didahului penyelidikan dan penyidikan secara prosedural.

Barang bukti yang digunakan hanyalah chat WhatsApp dan catatan dari buku serta handphone yang disita penyidik.

Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta, Dr Muzakkir, juga menilai penangkapan terhadap Lisa tak memenuhi syarat sah.

Ia menekankan bahwa suatu proses hukum yang dimulai dengan cara tidak sah akan menghasilkan putusan yang juga tak sah.

Muzakkir menegaskan bahwa chat WhatsApp dan catatan tak cukup untuk menjatuhkan vonis.

"Harus ada minimal dua alat bukti utama yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP," tegasnya.