Polres Kubu Raya Ciduk 7 Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Eks Residivis

Polres Kubu Raya ciduk 7 pelaku pengedar narkoba
Polres Kubu Raya ciduk 7 pelaku pengedar narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

AKP Sagi menambahkan, pengedaran ini memang lebih menonjol pada perairan Kubu Raya tepatnya di Kecamatan Batu Ampar. Untuk itu kami meningkatkan pengawasan ketat terhadap jalur perairan di wilayah Kecamatan Batu Ampar, salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menyelundupkan narkotika.

 

"Dengan pengungkapan ini, kita bersama dapat menyelamatkan kurang lebih 49 jiwa dari bahaya nya narkotika jenis sabu ini,"tambahya.

 

‘’Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau singkat 4 tahun paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 juta dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 miliar,’’tegasnya.