Menguak Jejak Proyek Gagal Era Belanda di Balik Banjir Bandang Situ Gugur Depok

- Istimewa
Pada sekira tahun 1942, kawasan itu juga telah dipetakan. Wira mengklaim, keterangan ini diperkuat dengan arsip yang dimiliki kolonial Belanda.
"Oleh pemerintah kolonial disampaikan bahwa itu dulu sejarahnya diinformasikan pernah dia akan dibuat situ buatan, bukan situ asli, sebelum Indonesia merdeka."
Namun menurut Wira, keterangan itu tidak dirinci dengan jumlah luas lahan.
"Tidak ada yang menyatakan 32 hektar, menetapkan 8 hektar, menetapkan 2 hektar, kata-kata itu tidak ada satupun dokumen yang menunjang," ujarnya.
Bahkan, Wira mengaku pihaknya telah mengkonfirmasi langsung pada Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat.
"Kami tanya kepala dinas, kepala dinas nggak punya dokumen. Kami mau tanya kalau ada dokumen yang menyatakan penetapan situ ini memang menjadi situ yang resmi ya kami minta," ujarnya.
Akan tetap, kata Wira, sampai hari ini mereka tidak bisa memberikan itu.
"Cuma menginformasikan ke pihak terkait bahwa itu masuk terindikasi menjadi kartu inventaris barang saja yang ada kodenya, nomor 10 sekian-sekian, ada data ini dikirim ke kami," terangnya.
"Nah dari situlah akhirnya orang-orang menyimpulkan seolah-olah situ gugur ini menjadi situ, artinya tanah negara yang berkembang," sambung dia.

Prayanwar Wira pengacara Al Fatih terkait Situ Gugur Depok
- Istimewa