Polresta Pontianak Ungkap Kasus TPPO, 2 Orang Pelaku Ditangkap
Kamis, 24 April 2025 - 08:36 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id
"Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"pungkasnya.