Polresta Pontianak Ungkap Kasus TPPO, 2 Orang Pelaku Ditangkap

- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA – Kepolisian Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mengamankan dua orang pelaku berinisial DW dan MS di Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara,Kalimantan Barat, pada Rabu 16 April 2025.
Selain mengamankan dua orang pelaku, jajaran Polresta Pontianak juga mengamankan seorang wanita berinisial AL yang akan dijual dengan nilai Rp10 juta untuk dikawini warga Republik Rakyat China (RRC).
Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Wagitri membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus TPPO. Dari pengungkapan kasus tersebut dua orang pelaku diamankan.
"Saat ini kedua pelaku tersebut sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku dilakukan penahanan," jelas AKP Wagitri dikutip pada Kamis 24 April 2025.
AKP Wagitri menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika terduga pelaku DW dan MS diminta seseorang berinisial YN yang berada di RRC untuk mencarikan seorang perempuan yang mau dipekerjakan di RRC. Kemudian Kedua pelaku tersebut, mendapatkan informasi ada perempuan yang mau ke RRC.
"Kemudian kedua pelaku DW dan MS menawarkan korban berinisial AL untuk pergi ke negara China dengan tujuan menikahkan dengan warga negara asing dan diberi imbalan Rp10 juta,"tambah Wagitri.
Lebih lanjut Wagitri mengatakan, terduga pelaku juga menjanjikan akan memberikan sepeda motor dan kehidupan keluarga yang ada di Indonesia akan ditanggung, sehingga membuat orang tua AL tertarik.
"Pelaku DW dan MS dijerat dengan pasal 4 Jo pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo UU nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,"pungkasnya.