Warga Desa Kubu Desak Polda Kalbar Proses Hukum Penjualan Lahan 400 Hektare, Karena Hutan Mangrove Rusak

Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak oleh Excavator
Hutan Mangrove di Desa Kubu Rusak oleh Excavator
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Proses hukum harus berlanjut  dan hal ini bukan hanya menjerat oknum yang telah menjual belikan  akan tetapi pihak yang membeli dan telah melakukan pembabatan harus di proses secara pidana dan perdata yakni wajib melakukan pemulihan kembali hutan mangrove itu,’’sambung Herman Hofi.

 

Herman menyebut, sudah sangat jelas mengenai pengaturan mengenai perlindungan mangrove diatur  oleh  UU No.32  Tahun  2009 tentang Perlindungan  dan  Pengelolaan  Lingkungan Hidup sebagai dasar perlindungan lingkungan  hidup, termasuk  kawasan  hutan mangrove. Dan bahkan hutan mangrove itu harus diatur secara jelas dalam tata ruang daerah.

 

‘’Jadi dalam Tata Ruang kubu raya harus tergambar dengan jelas tetang hutan mangrove. Dalam  UU tentang Penataan Ruang,dimana kawasan  hutan  mangrove  termasuk  kedalam kawasan lindung sehingga tata ruang wilayah sangat diperlukan untuk menjaga dan melindungi fungsi ekologis ekosistem mangrove. Hanya disayangkan hutan mangrove ini tidak masuk dalam tata ruang KKR. Mudah-mudahan Pak  Bupati kita yang baru ini  dapat memasukkan dalam RDTR KKR,’’tandasnya.

 

Herman Hofi kembali menegaskan bahwa hutan mangrove ini sudah masuk dalam Konvensi PBB dan Infonesia telah meratifikasi dengan UU No. 5  Tahun 1974   tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati.