Dugaan Penjiplakan Lagu, Halo-halo Bandung, Menjadi Helo Kuala Lumpur, Kemenlu angkat suara

Juru bicara kemlu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id

 Lagu ini pertama kali diumumkan pada 1 Mei 1946 dan telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. 

Menurut Ditjen Kekayaan Intelektual, mengambil musik atau mengubah lirik dari suatu karya tanpa izin pemilik hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, termasuk hak moral. 

Kasus ini akan terus diawasi dengan ketat oleh berbagai pihak, sambil menunggu perkembangan selanjutnya.