Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

‘’Pembayaran lahan tersebut kami lakukan dengan cara tiga kali dan uangnya diterima oleh kepala desa Kubu. Dan lahan yang dibeli tidak semuanya hutan bakau/mangrove,’’katanya.

 

Bujang Nasir mengatakan, setalah membeli lahan 400 hektare tersebut mendapatkan dokumen dari desa Kubu seperti dokumen penyerahan, izin garap dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak 200 lembar.

 

‘’Kami dapat dokumen lengkap dengan izin garap,’’pungkasnya.