Babak Baru Kasus Jual Lahan 400 Hektare, 4 Anggota Polda Kalbar Datangi Kantor Desa Kubu

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

‘’Rapat hari ini belum bisa di putuskan. Saya meminta kepada pihak yang membeli lahan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum izin-izinya lengkap dan apabila ada nama masyarakat yang di catut didalam SPT silahkan lapor ke pihak Kepolisian,’’ujar Muktar.

 

Muktar menambahkan, syarat tanah negara yang akan dibuatkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) untuk warga mestinya digarap terlebih dahulu baru dibuatkan SPT.

 

‘’Pembuatan surat SPT diatas lahan negara itu ada syaratnya dan meski digarap terlebih dahulu,’’tambah Muktar.

 

Perwakilan yang membeli lahan di Dusun Tokaya, Bujang Nasir membenarkan, bahwa pihaknya telah membeli lahan seluas 400 hektare kepada pemerintah Desa Kubu dengan nilai harga  perhetar Rp3 juta dengan nilai rincian keseluruhanya Rp1,2 Miliar.