Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan

Merek Kutus Kutus: Fakta Penggugat II yang Belum Berdiri.
Merek Kutus Kutus: Fakta Penggugat II yang Belum Berdiri.
Sumber :
  • Dokumen Pribadi

Siap – Sidang sengketa merek Kutus Kutus yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga Surabaya memperlihatkan fakta mengejutkan.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan utama adalah keberadaan Penggugat II, PT Kutus Kutus Herbal yang baru berdiri pada 2019.

Sementara merek Kutus Kutus sudah terdaftar pada 2014.

Hal ini menjadi salah satu argumen yang dipermasalahkan oleh pihak Tergugat, Fazli Hasniel Sugiharto.

Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa Penggugat II baru mendirikan perusahaan pada tahun 2019 dan mengajukan permohonan pendaftaran merek dan logo yang identik dengan merek milik Fazli Hasniel Sugiharto pada 2024.

Padahal, Fazli sudah memiliki merek Kutus Kutus yang terdaftar resmi sejak 2014.

"Bagaimana mungkin Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 bisa mengklaim sebagai pemilik merek yang sudah terdaftar sejak 2014?" kata Ichwan menanggapi permasalahan ini.

Kontradiksi Antara Penggugat I dan Penggugat II

Tergugat juga menyoroti adanya kontradiksi antara Penggugat I, Bambang Pranoto, dan Penggugat II.

Ichwan menekankan bahwa Bambang Pranoto, ayah sambung Fazli, pernah secara terbuka menyatakan bahwa ia tidak lagi membutuhkan merek Kutus Kutus.

Namun, PT Kutus Kutus Herbal, yang dipimpin oleh pihak lain, mengajukan permohonan merek pada tahun 2024.

"Kami menilai ini sebuah kejanggalan, ada kontradiksi besar antara Penggugat I dan Penggugat II dalam permohonan tersebut," ungkap Ichwan.

Salah satu klaim yang diajukan oleh Penggugat I, Bambang Pranoto, adalah bahwa dirinya merupakan penemu ramuan Kutus Kutus.

Namun, menurut Ichwan, klaim ini tidak relevan dengan sengketa merek, karena hak atas ramuan tersebut seharusnya masuk dalam ranah paten atau rahasia dagang, bukan hak merek.

"Temuan ramuan adalah urusan paten atau rahasia dagang, bukan hak merek. Klaim ini tidak memiliki kaitan dengan sengketa merek," jelas Ichwan.

Tergugat juga menyoroti peran besar Lilies Susanti Handayani, ibu dari Fazli, dalam usaha keluarga Kutus Kutus.

Menurut Ichwan, peran Lilies dalam pengembangan usaha Kutus Kutus tidak sepenuhnya disebutkan dalam klaim yang diajukan oleh Penggugat.

"Peran Lilies dalam usaha keluarga ini sangat besar dan tidak bisa diabaikan. Kami akan menghadirkan bukti lebih lanjut yang mendukung hal ini," tambah Ichwan.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat I, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, yang berasal dari K&K Advocates, memberikan tanggapan terkait proses persidangan.

Elsiana menegaskan bahwa mereka tetap pada posisi gugatan mereka, yaitu bahwa Bambang Pranoto adalah penemu dan peracik ramuan Kutus Kutus sejak 2011.

"Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011," kata Elsiana.

Sidang sengketa merek Kutus Kutus ini masih berlanjut dan menunjukkan banyak lapisan permasalahan yang perlu dipertimbangkan oleh pengadilan.

Fakta mengenai Penggugat II yang baru berdiri pada 2019 dan klaim-klaim terkait temuan ramuan ini menjadi fokus utama dalam sengketa ini.

Kedua belah pihak tetap akan memperjuangkan posisi mereka dalam persidangan, dan hasil akhirnya akan menentukan siapa yang berhak atas merek Kutus Kutus.