Sidang Sengketa Kutus-Kutus: Terungkap Penggugat II Belum Berdiri Saat Merek Didaftarkan

- Dokumen Pribadi
"Temuan ramuan adalah urusan paten atau rahasia dagang, bukan hak merek. Klaim ini tidak memiliki kaitan dengan sengketa merek," jelas Ichwan.
Tergugat juga menyoroti peran besar Lilies Susanti Handayani, ibu dari Fazli, dalam usaha keluarga Kutus Kutus.
Menurut Ichwan, peran Lilies dalam pengembangan usaha Kutus Kutus tidak sepenuhnya disebutkan dalam klaim yang diajukan oleh Penggugat.
"Peran Lilies dalam usaha keluarga ini sangat besar dan tidak bisa diabaikan. Kami akan menghadirkan bukti lebih lanjut yang mendukung hal ini," tambah Ichwan.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Penggugat
Sementara itu, kuasa hukum Penggugat I, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, yang berasal dari K&K Advocates, memberikan tanggapan terkait proses persidangan.
Elsiana menegaskan bahwa mereka tetap pada posisi gugatan mereka, yaitu bahwa Bambang Pranoto adalah penemu dan peracik ramuan Kutus Kutus sejak 2011.