Oknum TNI Diduga Bisnis Kayu di Kota Singkawang, Pangdam Meski Turun Tangan

- Ngadri/siap.viva.co.id
Selanjutnya, tiga sawmil tersebut terpantau belum memenuhi standar analisis dampak lingkungan atau UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Dimana limbah sisa penggergajian kayu tampak dibuang di lokasi sawmil. Para pekerja juga terlihat tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) .
Pemilik Sawmil H Talip mengatakan, Sawmil miliknya mengantongi izin Nomor Induk Berusaha ( NIB) Penggergajian Kayu dan bukan izin primer. Sementara kayu kayunya berasal dari Kapuas Hulu yang didukung dengan dokumen SKSHK PO CV Aldy.
"Sumber kayu dari Kapuas Hulu dan kayu yang sudah diolah kami jual ke wilayah Kota Singkawang," jelas H Talip dikutip pada Senin 10 Maret 2025.
Selanjutnya, pemilik sawmil Alim saat di konfirmasi mengatakan, sawmil miliknya memiliki izin Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Penggerak kayu. Selanjutnya kayu yang ia olah berasal dari Semelagi dan ada yang datang dari Kapuas Hulu dengan dokumen PO CV Aldy.