Polresta Pontianak Ciduk Pelaku Penganiayaan Peserta Pawai Obor hingga Tewas

Polresta Pontianak amankan pelaku penganiayaan pawai obor
Polresta Pontianak amankan pelaku penganiayaan pawai obor
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Kapolresta Pontianak, menegaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan F alias Lojeng sebagai tersangka dan sebagai anak berhadapan dengan hukum.

 

"Keduanya kami jerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 70 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan kami juga terus memgembangkan penyelidikan terkait pelaku lain yang masih kami kejar,’’pungkasnya.