Keputusan Terbesar dalam Sejarah MKMK? Pelanggaran Etik Anwar UsmanTerbongkar!

Hakim konstitusi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

SiapMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini tengah memeriksa hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah menjelaskan bahwa terdapat tiga opsi sanksi yang dapat diberikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Tiga opsi sanksi ini termasuk teguran, peringatan, dan pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

 Jimly menjelaskan bahwa opsi pemberhentian memiliki variasi, termasuk pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tanpa hormat, dan pemberhentian dari jabatan ketua hakim konstitusi.

Opsi teguran terdiri dari teguran tertulis dan teguran lisan, yang dapat disampaikan bersamaan dengan pengumuman putusan. 

Variasi teguran lisan dan tertulis tidak ditentukan dalam PMK, tetapi akan menjadi keputusan MKMK.

Namun, jika hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan, mereka akan direhabilitasi.

Jimly menegaskan bahwa pihak MKMK masih menyelidiki laporan yang diterima dari masyarakat, dan kesembilan hakim yang terlibat dalam perkara ini akan menghadapi proses pemeriksaan.

Pada Selasa petang, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. 

Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lainnya dijadwalkan akan berlanjut pada 1 dan 2 November 2023.

Jimly juga mengungkapkan bahwa MKMK akan mengkonfrontir panitera dalam perkara ini, dengan temuan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan. 

Dalam hal ini, pihak MKMK tengah menilai berbagai aspek untuk menentukan sanksi yang tepat terkait dugaan pelanggaran etik ini.