PN Depok Eksekusi Lahan 6,3 Hektar di Sawangan Depok, Ini Duduk Perkaranya

- siap.viva.co.id
Siap – PT Haikal Cipta Abadi Perkasa berhasil memenangkan sengketa lahan dengan luas sekira 6,3 hektar di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Terkait hal itu, pihak Pengadilan Negeri Depok pun langsung melakukan eksekusi lahan dengan merobohkan sejumlah bangunan yang ada di lokasi kejadian pada Kamis, 30 Januari 2025.
Proses eksekusi ini melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk di antaranya kepolisian.
Juru sita Pengadilan Negeri Depok, Kurnia Imam Risnandar mengungkapkan, bahwa eksusi di lahan tersebut telah sesuai dengan penetapan hakim.
"Pertama, saya berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Depok. Pada intinya, berdasarkan amar keputusan Pengadilan Negeri Depok sampai PK, yang dimenangkan oleh PT Haikal," katanya.
Ketika disinggung soal adanya upaya penolakan eksekusi, Kurnia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melalui prosedur.
"Jadi di dalam perkara, itu kan bidang-bidang tanahnya banyak. Cuman dari itu, dia hanya sebagai pengguna, bukan pemilik," jelasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, Martin mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan ini telah berdasarkan putusan pengadilan tingkat Mahkamah Agung.
"Berdasarkan itu maka hari ini dilakukan eksekusi. Perkara ini mulai dari tahun 2017," katanya.
Martin menjelaskan, luas lahan ini mencapai 6,3 hektar. Itu terdiri dari 127 kapling.
"Kami beranggap ini karena sudah putusan berkekuatan hukum tetap, adapun akses masuk jalan ini, ini pihak PT Indolendo itu adalah merupakan pihak yang dalam perkara dan pemda pihak yang dalam perkara," tuturnya.

Eksekusi pembongkaran lahan di Sawangan Kota Depok
- siap.viva.co.id
"Namun dalam proses perkara itu berjalan, ada pembangunan perumahan yang mereka serah terimakan objek sengketa tersebut dibuat jadi fasos fasum sebagai bentuk jalan," sambung Martin.
Lebih lanjut ia mengaku sempat pula mengingatkan pihak pengembang perumahan Nangka Valley yang sebagian areanya masuk dalam eksekusi PT Haikal Cipta Abadi Perkasa.
"Ini kan banyak, akhirnya konsumen di dalam yang ikut menderita juga. Karena objek ini masuk dalam objek perkara yang digunakan sebagai jalan masuk akses ya," tuturnya.
"Sekarang ini kan sudah dilakukan eksekusi, artinya kami sudah sebagai pemilik yang sah berdasarkan keputusan, kami akan melakukan pengambilan berdasarkan keputusan," timpalnya lagi.