Breaking News: Hakim PN Depok Tolak Prapid Anggota DPRD Cabul

Demo kasus cabul anggota DPRD Depok
Demo kasus cabul anggota DPRD Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menolak prapradilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD berinisial RK, tersangka kasus pencabulan siswi SMP

Adapun putusan tersebut dibacakan langsung oleh hakim tunggal dalam persidangan yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra pada Kamis, 30 Januari 2025. 

Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu. 

"Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak," katanya saat dikonfirmasi awak media.

Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka. 

"Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar," tuturnya. 

"Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya," sambung Eswin.

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.

"Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu," jelasnya. 

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. 

Namun demikian, Eswin mengaku belum tahu apakah yang bersangkutan bakal langsung ditahan atau tidak.

"Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak. Di sini kita hanya mengadili," katanya. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan cabul yang dilakukan RK telah mencuat cukup lama, tepatnya sejak September 2024 lalu.

RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP. 

Namun belakangan, ia membantah tuduhan tersebut.

Bahkan, En (ibu korban) yang semula ngotot melaporkan RK kini justru menampik, dan menyebutnya sebagai rekayasa politik. 

Nah yang mengejutkannya lagi, En mengaku bahwa pihaknya telah sepakat untuk damai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Usut punya usut, RK ternyata telah menyetor uang damai sebesar sekira Rp 100 juta pada En. Kini kasus tersebut bakal berlanjut ke persidangan pidana.