Breaking News: Hakim PN Depok Tolak Prapid Anggota DPRD Cabul

Demo kasus cabul anggota DPRD Depok
Demo kasus cabul anggota DPRD Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.

"Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu," jelasnya. 

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. 

Namun demikian, Eswin mengaku belum tahu apakah yang bersangkutan bakal langsung ditahan atau tidak.

"Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak. Di sini kita hanya mengadili," katanya. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan cabul yang dilakukan RK telah mencuat cukup lama, tepatnya sejak September 2024 lalu.

RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP.