Tahan 41 Ijazah Siswa, Ini 5 Fakta di Balik Dugaan Pungli SMKN 3 Depok

Alumni SMKN 3 Depok ambil ijazah yang sempat ditahan
Alumni SMKN 3 Depok ambil ijazah yang sempat ditahan
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Kasus dugaan pungli (pungutan liar) hingga ijazah yang ditahan SMKN 3 Depok tengah menyita perhatian publik. Peristiwa ini mencuat setelah viral di media sosial. Lantas benarkah demikian?

Dugaan adanya pungli kembali mencoreng dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini, hal itu ditemukan di SMKN 3 Depok, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, ada sebanyak 41 alumni di sekolah tersebut yang sempat tak bisa mendapat ijazah.

Itu lantaran mereka dianggap memiliki utang. Kok bisa?

Berikut sederet fakta terkait kasus yang terjadi SMKN 3 Depok:

1. Tahan Ijazah 

Sebanyak 41 alumni yang ijazahnya sempat ditahan di Sekolah Menengah Kejuruan negeri (SMKN) tersebut akhirnya bisa diambil secara cuma-cuma pada Kamis, 23 Januari 2025.

Salah satu orang tua alumni siswa SMKN 3 Depok mengaku, tadinya tidak bisa mengambil ijazah sang anak lantaran dianggap punya tunggakan alias utang. 

"Iya karena aku belum punya uang, ada tunggakan kalau nggak salah Rp2,8 juta," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Menurut saksi yang enggan disebut identitasnya ini, dugaan pungli itu dianggap sebagai dana sumbangan oleh pihak sekolah. 

"Sebenarnya sih nggak ada nominal buat ke SPP ya, cuma waktu pas pertama itu masuk SMK ini memang obrolannya itu sumbangan," ujarnya. 

2. Modus Pungli

Orang tua alumni lainnya mengaku ada yang nunggak hingga Rp 8,4 juta. 

"Itu (dana) sudah termasuk PKL, wisuda, pokoknya seragam sudah semua segitu. Cuma emang kaanya bisa dicicil," ujar saksi yang mengaku berinisial L.  

Tak jauh berbeda dengan L, orang tua murid lainnya bernama Roni juga mengaku memiliki utang di SMKN 3 Depok sebesar Rp6 juta. Itu terdiri dari uang bangunan dan lain-lain.

Hal itulah yang membuat ijazah sang anak sempat ditahan. 

"Ya namanya orang tua banyak pengeluaran kan, ada anak juga banyak yang sekolah gitu kan, apalagi anaknya banyak, saya baru bayar tuh Rp100 ribu. Itu yang uang sumbangan itu," ujarnya. 

Roni sempat terkejut ketika hendak ambil ijazah sang anak ternyata tunggakannya sampai Rp6 juta. 

"Akhirnya pas mau ngambil (ijazah) Rp6 juta katanya. Waduh nggak bisa saya kalau Rp6 juta, yang Rp2 juta saja saya nggak bisa," ucap Roni.

3. Potongan PIP 

Di tempat yang sama, salah seorang alumni berinisial J, mengaku kerap mendapat potongan ketika mendapat dana PIP. 

"Duitnya pas tahun terakhir, kelas 3 ya. Kelas 3 itu kan nggak dapat nggak dapat cuma ada beberapa yang dapat, cuma pas kelas 2 kan dapat, nah pas dapat itu disuruh dimintain pihak sekolah ya, disuruh bayar ke pihak sekolah jadi buat bayaran gedung katanya uang PIP itu," jelasnya. 

J mengaku, dirinya mendapat dana PIP senilai Rp500 ribu dari total Rp1 juta.

"Katanya Rp1 juta, jadi setengah itu buat bayar sekolah, Rp500 ribu. (Dapatnya) setahun sekali," kata dia. 

Menurut J, hal serupa juga dialami temannya yang lain. 

"Iya ada beberapa anak yang dibayarin Rp500 ribunya. Itu di chat sama sekolah suruh setor ke sekolah Rp500 ribu itu. Ada beberapa teman sekelas yang setor ke sekolah," katanya. 

4. Dana BOS Fantastis

Nah belakangan diketahui, SMKN 3 Depok dikabarkan telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS dengan jumlah yang cukup fantastis.

Selain itu, sekolah yang masih numpang di bangunan SMA Ganesa Satria itu juga disebut-sebut mendapat Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD)

Hal itu diungkap akun Instagram @brorondm. Adapun jumlah Dan BOS diterima pada peridoe 2021-2025 senilai Rp 11.599.743.000

"Selain Dana BOS, sekolah juga menerima BOPD (BOS Daerah) dan bantuan sarana prasarana lainnya. Angkanya fantastis. Untuk 2025, itu baru turun Tahap 1 makanya masih kecil. Nanti ada Tahap 2 dan Tahap 3 dimana estimasi total Rp2.800.000.000," tulis keterangan dalam akun @brorondm.

5. Dalih Kepsek 

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 3 Depok, Samsuri membantah keras soal tuduhan pihaknya menahan ijazah alumni. 

"Istilah kata nahan ijazah tidak ada. Hanya karena memang orang tua itu sebenarnya belum pernah yang namanya datang ke sekolah untuk ngambil ijazah," katanya.

Namun ia mengakui, ada beberapa orang tua yang ingin mengambil ijazah anaknya dan telah difasilitasi oleh seseorang yang disebut LSM.

"Ya selama ini enggak perlu pakai itu juga kalau datang ke sekolah sendiri udah pasti dikasih ijazah mah, toh hak dia gitu ya," tuturnya.

"Jadi tidak ada yang namanya istilah sekolah menahan ijazah, itu enggak ada," sambungnya.

Menurutnya, ijazah belum diambil karena siswa yang bersangkutan masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.   

Namun Samsuri menolak jika hal itu disebut sebagai tunggakan.