Polisi Ciduk 3 Pelaku Perusakan Pondok Pesantren Hidayatullah di Ketapang Kalbar
Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:28 WIB

Sumber :
- Istimewa
‘’Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, motif dari perbuatan ketiga pelaku didasari oleh sengketa lahan di sekitar lokasi peristiwa dimana pelaku mengklaim mereka memiliki hak atas kepemilikan lahan di sekitar lokasi kejadian yang akan didirikan bangunan oleh pihak ponpes,’’ungkapnya.
“Atas perbuatanya ketiga pelaku terancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP tentang penrusakan dengan ancaman 5 tahun penjara,’’tegasnya.