Biadap! Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri di Sekadau Kalimantan Barat

Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur
Sumber :
  • Istimewa

Kapolres menambahkan, bahwa pelaku melakukan aksinya di rumah saat sang istri sedang bekerja. Korban juga mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan jika menolak memenuhi permintaan pelaku.

 

“Terdapat unsur ancaman dan kekerasan yang dilakukan pelaku, termasuk ancaman pemukulan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, pelaku IP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau.

 

 ‘’Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara,’’tegasnya.