Hotel Bumi Wiyata Depok Diduga Abaikan Pajak Rp 10 Miliar, Manajemen: Itu Kewajiban Owner, Bukan Kami!

- https://hotelbumiwiyata.com/
Siap – Hotel Bumi Wiyata di kawasan Margonda, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 10 miliar.
Akibatnya, Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memasang plang bertuliskan: Objek pajak ini belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2.
Plang tersebut telah terpasang sejak akhir 2024, setelah BKD Depok melayangkan surat teguran kepada pihak hotel.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, menegaskan langkah ini diambil untuk mendesak Hotel Bumi Wiyata agar segera melunasi kewajibannya.
“Plang penanda ini dipasang agar Hotel Bumi Wiyata menunaikan kewajibannya,” ujarnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Wahid, tunggakan pajak ini melanggar Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai respons dari pihak manajemen hotel.
“Kami berharap mereka segera menindaklanjuti tunggakan pajaknya,” tambahnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hamzah, menyebut tunggakan pajak Hotel Bumi Wiyata yang mencapai Rp 10 miliar merupakan jumlah yang signifikan.
“Bayangkan, hotel yang sudah lama berdiri seperti Bumi Wiyata bisa menunggak sebesar itu. Kami akan panggil pihak terkait,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube TVDepok.
Hamzah juga mengingatkan wajib pajak lainnya untuk membayar kewajibannya, termasuk pajak pendapatan, penghasilan, reklame, hingga CSR.
Humas Hotel Bumi Wiyata, Evi Wulandari, memberikan klarifikasi terkait kabar tersebut.
Ia menegaskan bahwa tunggakan pajak tersebut merupakan tanggung jawab owner, bukan manajemen hotel.
“Itu sebenarnya kewajiban owner, bukan dari kami (manajemen),” ujar Evi saat dikonfirmasi melalui telepon.
Evi menjelaskan bahwa Hotel Bumi Wiyata beroperasi seperti perusahaan lainnya yang memiliki owner.
Menurutnya, tanggung jawab pembayaran PBB berada di tangan pemilik properti.
“Kalau PBB itu kan memang yang membayar adalah owner. Jadi, pemilik yang harus bayar PBB, bukan kami (manajemen),” jelasnya.
Evi juga mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah mengingatkan owner mengenai kewajiban pajak ini sejak awal.
“Pemasangan plang ini bukan tiba-tiba dilakukan, ada proses sebelumnya. Kami juga sudah berbicara dengan pihak owner, tetapi mungkin belum ada tindakan lebih lanjut dari mereka,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai nilai tunggakan, Evi mengaku tidak mengetahui detail jumlahnya.
“Kalau untuk angkanya saya kurang tahu. Mungkin pihak owner yang lebih mengetahui,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok yang berupaya menegakkan disiplin pajak di wilayahnya.
Dengan tunggakan sebesar Rp 10 miliar, Hotel Bumi Wiyata menjadi salah satu kasus besar dalam pelaksanaan pajak daerah tahun ini.
Langkah tegas dari BKD dan pemanggilan pihak terkait oleh DPRD Depok diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.