Gegara Tak Dibelikan Motor, Seorang Anak Bunuh Ibu Kandung di Kapuas Hulu Kalbar

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • Istock

“Pelaku mengakui perbuatannya saat di interogasi, ia mengaku menyesali perbuatannya, namun proses hukum tetap berjalan,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, pasal 351 ayat (3) KUHP, dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

 

‘’Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengendalian emosi dalam menghadapi konflik keluarga. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk selalu mencari solusi damai dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan,”tegasnya.