Breaking News: Anggota DPRD Depok Ini Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Cabul
- Istimewa
Siap – Oknum anggota DPRD Depok berinisial RK, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan asusila alias cabul terhadap siswi SMP.
Adapun kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan secara langsung oleh Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini.
"Iya udah (jadi tersangka), barusan gelar perkaranya," kata dia saat dikonfrmasi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Santy mengungkapkan, langkah berikut adalah, pihaknya akan segera memeriksa oknum anggota DPRD Depok tersebut dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya akan kita panggil sebagai tersangka, kita mintai keterangan sebagai tersangka, sama kasih tahu dia kalu dia sudah jadi tersangka," jelas Santy.
Rencananya, surat pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Depok itu akan dilayangkan sesegera mungkin.
"Rencana dipangil Senin (pekan depan)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Sahat Farida mengaku bersyukur dengan perkembangan kasus ini.
"Yah ini adalah hadiah tahun baru yang luar biasa ya, di mana satu langkah maju telah dilakukan di Kota Depok. Bahwasanya perkara kekerasan seksual terhadap anak adalah perkara pidana tidak peduli siapapun pelakunya," kata Founder Paralegal Depok tersebut.
Ia pun berharap, pelaku dapat dijerat sesuai hukum yang berlaku di negeri ini.
"Sebagai pejabat termasuk presiden, menteri anggota DPR RI, apa lagi DPRD Depok, mereka tidak mempunyai imunitas jika kasusnya adalah kekerasan seksual," ucap Sahat.
"Jadi tidak ada hak prerogatif bagi siapapun di kolong langit bumi Indonesia jika dia adalah pelaku kekerasan seksual, maka memang harus diimplementasikan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus itu telah dilaporkan sejak September 2024, lalu.
Polisi sendiri telah mengakui, ada laporan soal dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum DPRD Depok.
"Ya jadi, kami dari kepolisian ini sudah menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku, yang diduga terjadi pada tanggal 12 Juli 2024," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana pada Rabu, 25 September 2024.
Ia menjelaskan, bahwa yang melaporkan dugaan pencabulan adalah orangtua korban.
"Nah kalau kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan juga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan," ujarnya.
Arya mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua saksi. Yakni korban dan ibunya. Mereka saling kenal dengan terduga pelaku.
"Jadi kalau dari keterangan korban ya, sebenarnya korban ini diperkenalkan ibunya kepada si pelaku. Jadi diperkenalkan dalam rangka mencari sekolah. Tapi ini kan masih kita dalami, apakah benar nanti kita cek lagi," tuturnya.
Namun demikian, pengakuan tersebut perlu diperdalam agar laporan atas kasus ini jelas. Adapun terduga pelakunya disebut-sebut berinisial RK.